Berdurasi 20 menit 9 detik, kedua pelaku dalam film biru amatir yang juga direkam telepon genggam ini adalah dua remaja setempat, yakni DA (17) dan LF (25). Adegan direkam di sebuah kamar hotel di kawasan Curug Cigamea, Bogor.
Karena kian luas beredar di wilayah itu, sebagian warga resah dan mendatangi rumah orangtua pelaku, Minggu malam kemarin. Namun, saat warga datang menggerebek, DA dan LF dibilang tak ada di rumah. Tak puas, warga yang marah lalu menggeledah rumah orangtua DA dan mendapati LF sedang bersembunyi di lemari kamar.
Warga pun mengamuk dan sempat akan mengaraknya keliling kampung.
Syukurlah, kemarahan warga berhasil diredam Kepala Desa, Suhendra.
"Sampai saat ini kami mengundang pelaku dan orangtua mereka untuk bermusyawarah dan mencari jalan keluar soal isu video mesum ini," kata Suhendra, Selasa, 13 Juli 2010.
Kapolsek Rumpin Ajun Komisaris Sofyan mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan memanggil kedua remaja itu untuk dimintai keterangan.
Menurutnya, jika video ini memang terbukti otentik, para pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara, serta UU No. 11/2008 pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 milyar.
"Sampai saat ini kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini," kata Sofyan. (vivanews)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Comment Yuk Biar Lebih Seru....