Tifatul mengatakan, kebijakan tersebuit sebenarnya sudah tercantum dalam berbagai undang-undang seperti UU No. 36/1999 yang mengemukakan bahwa penyelenggara telekomunikasi tidak boleh melanggar kesusilaan, sementara UU No.11/2008 dengan tegas melarang untuk distribusikan produk pornografi.
"Negara berkepentingan untuk melindungi warganya dari pengaruh tindak pornografi", kata Tifatul, mengutip UU No. 44/2008 tentang tentang perlindungan masyarakat atas tindakan aksi pornografi.
Terhadap usaha pemerintah untuk memblokir situs porno itu, dia juga mengatakan, juga memberi manfaat terhadap perlindungan generasi muda Indonesia khususnya bagi anak-anak.
Ia mengemukakan, kini Kementrian Kominfo sudah merintis kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dengan maksud dapat memperkecil risiko terhadap dampak situs pornografi bagi anak-anak.(M-NH/A025)
ref : Antaranews
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Comment Yuk Biar Lebih Seru....