Pemerintah melonggarkan kriteria syarat penerima insentif yang diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 62/2008 tentang Insentif Pajak Pengahasilan (PPh) untuk Investasi bidang Usaha Tertentu dan Wilayah tertentu.
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Arryanto Sagala menjelaskan, hal itu dilakukan karena selama ini, kriteria-kriteria yang dipersyaratkan PP 62/2008 tidak dapat dipenuhi secara maksimal oleh investor baik lokal maupun asing.
Menurut Arryanto, salah satu kriteria yang akan diubah adalah terkait ketenagakerjaan. "Kami mengusulkan, syarat harus menyerap 1.000 tenaga kerja di investasi awal, diturunkan menjadi 300 orang. Investasi awal minimal Rp50 miliar. Banyak industri yang capital intensive, jadi tidak mungkin dipaksakan," kata Arryanto di Jakarta, Selasa (8/2/2011).
Selain itu, kata Arryanto, insentif fiskal bagi industri pionir tidak dikenakan syarat apa pun. "Pokoknya kalau industri pionir, terutama barang modal, tidak perduli investasi di Jawa atau luar Jawa tetap harus diberikan, tanpa syarat apapun," ujar Arryanto.
Menurut Arryanto, Kemenperin juga mengusulkan, perluasan pos tarif dari masing-masing kategori. Pada lampiran pertama PP 62 tersebut, industri manufaktur hanya memiliki 17 kategori.
Sedangkan, pada perubahan PP, Kemenperin mengajukan tambahan sekitar 21 pos tarif. Sehingga, pada lampiran pertama untuk pos tarif industri menjadi 38 pos tarif dan untuk lembaran kedua, Kemenprin mengajukan sekitar 23 pos tarif dari saat ini hanya terdapat sembilan pos tarif menjadi 32 pos tarif.
"Jadi, ada perluasan di bidang usahanya. Bidang usaha yang paling banyak mengalami peluasan adalah bidang industri agro, permesinan, dan elektronika," ucap Arryanto.
Saat ini, yang masuk dalam PP 62 adalah sektor pengembangan peternakan, Industri Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman, Penambangan dan Pemanfaatan Batubara Mutu Rendah (Low Rank Coal), Pengusahaan Tenaga Panas Bumi.
Lalu, kelompok Industri Susu dan Makanan dari Susu, Kelompok Industri Makanan Lainnya, Kelompok Industri Tekstil dan Industri Pakaian Jadi, Kelompok Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Kertas Karton/Paper Board, Pengilangan Minyak Bumi (Oil Refinary).
Kemudian, pembangunan kilang mini gas bumi (Industri Pemurnian dan Pengolahan Gas Bumi), Kelompok Industri Bahan Kimia Industri, Kelompok Industri Barang-Barang Kimia Lainnya, Kelompok Industri Serat Buatan, Kelompok Industri Karet dan Barang dari Karet, Kelompok Industri Barang-Barang dari Porselin.
Selanjutnya untuk Kelompok Industri Logam Dasar Besi dan Baja, Kelompok Industri Logam Dasar Bukan Besi, Kelompok Industri Mesin dan Perlengkapannya, Kelompok Industri Motor Listrik, Generator, dan Transformator, Kelompok Industri Elektronika dan Telematika, Kelompok Industri Alat Angkut Darat, Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu, serta Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi.
"Kita berharap revisi PP 62 bisa segera terbit.Sebenarnya, ditargetkan awal tahun lalu, tapi sepertinya banyak hambatan dan berjalan lambat. Kami harapkan Febuari ini sudah dapat selesai,"
2 komentar:
selamat siang,semoga dalam keadaan sehat selalu
kira2 tar kaya gayus lagi gx nih mas...
he2..
mas wito,saya ko belu melihat link saya terpasang di blog ini yah mas...?
saya tunggu kabar gembira nya mas..
terima kasih..
Visit Back Please..
HACKER BLITAR
NEO DEEVRO
BACEM GAKURE
DEEVRO
ThnkZ 4 Visit .. ^_^
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Comment Yuk Biar Lebih Seru....