Warung Bebas
HOME SING IN LOG OUT
SELAMAT DATANG DI WITTO BLOG | TEMPAT NONGKRONG PARA BLOGGER | Voucher Bersama - Witto Blog - Tutorial Blog | SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN | MAAF ATAS KE TIDAK NYAMANANNYA

Kamis, 30 September 2010

Tentang PKP dan Non PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Kamis, 30 September 2010
  1. PKP

    (Pasal 3A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) :

    Kewajiban PKP

    a. Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak seperti tersebut diatas berkewajiban untuk :
    1)

    Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    2)

    Memungut PPN/PPn BM yang terutang.

    3) Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang dibayar)
    4) Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM).
    b. Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    c. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, pNeredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha Kecil, Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
    d. Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Hak PKP

    a. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP
    b. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN
  2. Non PKP
    Non PKP tidak boleh menkreditkan Pajak Masukkan yang diterima atas Perolehan BKP/JKP.


Cari Artikel Lainnya Disini
Custom Search

Bagi yang ingin belajar PHP / HTML / MySQL dengan sangat mudah sambil langsung praktek dalam waktu yang singkat,di tuntun dengan tutorial video yang di rancang khusus dan mudah di mengerti, Witto Mengajak anda belajar DISINI.

0 komentar:

Posting Komentar

Comment Yuk Biar Lebih Seru....

Prev Prev Home
 

Follow

Buku Tamu No Link