Warung Bebas
HOME SING IN LOG OUT
SELAMAT DATANG DI WITTO BLOG | TEMPAT NONGKRONG PARA BLOGGER | Voucher Bersama - Witto Blog - Tutorial Blog | SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN | MAAF ATAS KE TIDAK NYAMANANNYA

Senin, 04 Oktober 2010

PETUNJUK TEKNIS PEMINDAHBUKUAN (Pbk)

Senin, 04 Oktober 2010
Surat Edaran Dirjen Pajak : SE-26/PJ.9/1991 Tanggal : 25-Oct-1991

Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat keputusan yang mengatur mengenai pemindahbukuan, yaitu :

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara

Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan (lampiran I);

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang

Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, sebagai petunjuk teknis

pelaksanaan keputusan tersebut pada butir 1 (lampiran II);



Sebagai pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu

diperhatikan yaitu sebagai berikut :



1. Dasar Pemindahbukuan

pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan :

1.1. adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;

1.2. telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya

dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang;

1.3. karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan

pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding

yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam

"Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding" (KP PDIP 5.29);

1.4. adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan

pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam

KP PDIP 5.29;

1.5. adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan

pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB;

1.6. adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula

diadministrasikan dalam BPP;

1.7. adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib

Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;

1.8. adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP)

menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;



2. Tata Cara Pemindahbukuan

2.1. Kewajiban Wajib Pajak

Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991, harus diajukan permohonan secara tertulis

yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada

Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan dengan ketentuan :

a. Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :

(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;

(2) asli PIUD (dalam hal pemindahbukuan dilakukan untuk pembayaran PPh

Pasal 22 atau PPN Impor);

(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan untuk

pemecahan SSP oleh Bendaharawan/Pemotong/Pemungut.

b. Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan

pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam

SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut pada

huruf a., juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan

NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan

pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan

dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan

pemindahbukuan.

2.2. Yang Berwenang Melaksanakan Pemindahbukuan

a. Yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala Kantor

Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKKPP, Perhitungan Lebih Bayar Karena

Keputusan Keberatan/Banding, SKPB atau Kepala KPP sesuai dengan kode KPP

pada NPWP/SSP;

b. Semua pemindahbukuan baik di lingkungan satu KPP atau pun antar KPP yang

berlainan dilakukan oleh Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada huruf a., tidak

perlu ada persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pusat Direktorat

Jenderal Pajak.

2.3. Ketentuan yang harus Dipenuhi :

a. Adanya permohonan dari pemegang asli SSP beserta lampirannya sebagaimana

dimaksud pada butir 2.1.;

b. SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN telah ditatausahakan di KPP;

c. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan sebagai

pembayaran pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2)

huruf d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal

17 Oktober 1991;

2.4. Dalam hal KPP menerima permohonan pemindahbukuan sedangkan SSP yang akan

dipindahbukukan ditatausahakan di KPP lain, maka KPP penerima berkewajiban

meneruskan permohonan pemindahbukuan tersebut ke KPP di mana SSP ditatausahakan;

satu lembar surat pengantar dikirimkan kepada wajib pajak.



3. Pelaksanaan Pemindahbukuan

Pelaksanaan pemindahbukuan dilakukan oleh Seksi Penerimaan pada KPP type A dan B atau oleh

Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPP type c dengan memperhatikan sebagai berikut :

a. untuk kelebihan pembayaran pajak :

- berdasarkan SKKPP, KP PDIP 5.29, SKPB seperti dimaksud pada butir 1.1. s.d

1.5 yang diterima dari Seksi Penagihan dan Verifikasi;

b. untuk perhitungan (kompensasi) dengan hutang pajak lainnya :

- berdasarkan data hutang pajak yang belum dilunasi yang diterima dari Seksi

Penagihan dan Verifikasi, dan atau diminta dari seksi PPh, sedangkan khusus

untuk kompensasi dengan hutang pajak yang akan datang, berdasarkan data

yang diterima dari wajib pajak yang tertera pada surat permohonannya;

c. untuk kesalahan mengisi SSP :

- pernyataan dari Seksi PPh/Seksi PPN yang menyatakan bahwa SSP (setoran

masa) tersebut belum diperhitungkan dalam SPT;

- pernyataan dari Seksi Penagihan dan Verifikasi yang menyatakan bahwa SSP

(untuk penetapan) tersebut belum diperhitungkan dalam surat ketetapan pajak;

- asli PIUD yang dimintakan dari Wajib Pajak untuk mencocokkan apakah setoran

tersebut benar untuk pelunasan PPh Pasal 22/PPN Impor yang tercantum dalam

PIUD.

4. Lain-lain

4.1. Surat pernyataan dan surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 2.1., harus dibubuhi

bea meterai sebagaimana mestinya;

4.2. Cara pembetulan kesalahan mengisi SSP sebagaimana di maksud bunyi Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991

yaitu dalam hal kesalahan mencantumkan kode KPP pada NPWP atau kode cabang,

dilakukan dengan cara mencoret kode KPP/kode cabang yang tercantum salah, kemudian

menggantikannya dengan kode KPP/kode cabang yang benar serta dibubuhi parap dan cap

Kepala KPP;

4.3. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penentuan saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan

sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :

KEP-965/PJ.9/1991, bersama ini disampaikan contoh-contoh dalam Lampiran III Surat

Edaran ini.

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991,

maka permohonan pemindahbukuan yang telah diterima dan belum diselesaikan, supaya diselesaikan menurut

keputusan tersebut dan bila dijumpai hal-hal yang perlu mendapat penegasan, agar disampaikan kepada

Kepala Kanwil setempat/Kantor Pusat c.q. Pusat PDIP.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

Format Permohonan Pemindahbukuan (PBK) dapat di download DISINI


Cari Artikel Lainnya Disini
Custom Search

Bagi yang ingin belajar PHP / HTML / MySQL dengan sangat mudah sambil langsung praktek dalam waktu yang singkat,di tuntun dengan tutorial video yang di rancang khusus dan mudah di mengerti, Witto Mengajak anda belajar DISINI.

0 komentar:

Posting Komentar

Comment Yuk Biar Lebih Seru....

Prev Prev Home
 

Follow

Buku Tamu No Link