Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat keputusan yang mengatur mengenai pemindahbukuan, yaitu :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara
Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan (lampiran I);
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991 tentang
Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, sebagai petunjuk teknis
pelaksanaan keputusan tersebut pada butir 1 (lampiran II);
Sebagai pedoman lebih lanjut dalam pelaksanaannya, dengan ini disampaikan beberapa hal yang perlu
diperhatikan yaitu sebagai berikut :
1. Dasar Pemindahbukuan
pemindahbukuan dapat dilakukan sehubungan dengan :
1.1. adanya kelebihan pembayaran pajak yang besarnya dinyatakan dalam SKKPP;
1.2. telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang yang besarnya
dinyatakan dalam SKKPP Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang;
1.3. karena adanya surat keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya kelebihan
pembayaran pajak, yaitu antara lain surat keputusan atas permohonan keberatan/banding
yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam
"Perhitungan Lebih Bayar Karena Keputusan Keberatan/Banding" (KP PDIP 5.29);
1.4. adanya pembayaran yang lebih besar dari pajak yang terhutang dalam surat ketetapan
pajak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam
KP PDIP 5.29;
1.5. adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak akibat kelambatan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, yang besarnya dinyatakan dalam SKPB;
1.6. adanya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula
diadministrasikan dalam BPP;
1.7. adanya kesalahan dalam mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik yang menyangkut Wajib
Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
1.8. adanya pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu Surat Setoran Pajak (SSP)
menjadi setoran beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa Wajib Pajak;
2. Tata Cara Pemindahbukuan
2.1. Kewajiban Wajib Pajak
Untuk pemindahbukuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991, harus diajukan permohonan secara tertulis
yang ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus Badan yang berhak atau kuasanya, kepada
Kepala KPP yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan dengan ketentuan :
a. Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak pemegang asli SSP dengan dilampiri :
(1) asli SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
(2) asli PIUD (dalam hal pemindahbukuan dilakukan untuk pembayaran PPh
Pasal 22 atau PPN Impor);
(3) daftar nominatif wajib pajak yang menerima pemindahbukuan untuk
pemecahan SSP oleh Bendaharawan/Pemotong/Pemungut.
b. Dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan
pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam
SSP, maka pada permohonan disamping harus dilampiri seperti tersebut pada
huruf a., juga harus dilampiri surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan
NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan
pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan
dipindahbukukan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan
pemindahbukuan.
2.2. Yang Berwenang Melaksanakan Pemindahbukuan
a. Yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala Kantor
Pelayanan Pajak yang menerbitkan SKKPP, Perhitungan Lebih Bayar Karena
Keputusan Keberatan/Banding, SKPB atau Kepala KPP sesuai dengan kode KPP
pada NPWP/SSP;
b. Semua pemindahbukuan baik di lingkungan satu KPP atau pun antar KPP yang
berlainan dilakukan oleh Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada huruf a., tidak
perlu ada persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah/Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak.
2.3. Ketentuan yang harus Dipenuhi :
a. Adanya permohonan dari pemegang asli SSP beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud pada butir 2.1.;
b. SSP lembar ke-2 yang telah ditera MCR KPKN telah ditatausahakan di KPP;
c. SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan sebagai
pembayaran pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2)
huruf d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal
17 Oktober 1991;
2.4. Dalam hal KPP menerima permohonan pemindahbukuan sedangkan SSP yang akan
dipindahbukukan ditatausahakan di KPP lain, maka KPP penerima berkewajiban
meneruskan permohonan pemindahbukuan tersebut ke KPP di mana SSP ditatausahakan;
satu lembar surat pengantar dikirimkan kepada wajib pajak.
3. Pelaksanaan Pemindahbukuan
Pelaksanaan pemindahbukuan dilakukan oleh Seksi Penerimaan pada KPP type A dan B atau oleh
Sub Seksi Penerimaan dan Penagihan pada KPP type c dengan memperhatikan sebagai berikut :
a. untuk kelebihan pembayaran pajak :
- berdasarkan SKKPP, KP PDIP 5.29, SKPB seperti dimaksud pada butir 1.1. s.d
1.5 yang diterima dari Seksi Penagihan dan Verifikasi;
b. untuk perhitungan (kompensasi) dengan hutang pajak lainnya :
- berdasarkan data hutang pajak yang belum dilunasi yang diterima dari Seksi
Penagihan dan Verifikasi, dan atau diminta dari seksi PPh, sedangkan khusus
untuk kompensasi dengan hutang pajak yang akan datang, berdasarkan data
yang diterima dari wajib pajak yang tertera pada surat permohonannya;
c. untuk kesalahan mengisi SSP :
- pernyataan dari Seksi PPh/Seksi PPN yang menyatakan bahwa SSP (setoran
masa) tersebut belum diperhitungkan dalam SPT;
- pernyataan dari Seksi Penagihan dan Verifikasi yang menyatakan bahwa SSP
(untuk penetapan) tersebut belum diperhitungkan dalam surat ketetapan pajak;
- asli PIUD yang dimintakan dari Wajib Pajak untuk mencocokkan apakah setoran
tersebut benar untuk pelunasan PPh Pasal 22/PPN Impor yang tercantum dalam
PIUD.
4. Lain-lain
4.1. Surat pernyataan dan surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 2.1., harus dibubuhi
bea meterai sebagaimana mestinya;
4.2. Cara pembetulan kesalahan mengisi SSP sebagaimana di maksud bunyi Pasal 2
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991
yaitu dalam hal kesalahan mencantumkan kode KPP pada NPWP atau kode cabang,
dilakukan dengan cara mencoret kode KPP/kode cabang yang tercantum salah, kemudian
menggantikannya dengan kode KPP/kode cabang yang benar serta dibubuhi parap dan cap
Kepala KPP;
4.3. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penentuan saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-965/PJ.9/1991, bersama ini disampaikan contoh-contoh dalam Lampiran III Surat
Edaran ini.
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-965/PJ.9/1991 tanggal 17 Oktober 1991,
maka permohonan pemindahbukuan yang telah diterima dan belum diselesaikan, supaya diselesaikan menurut
keputusan tersebut dan bila dijumpai hal-hal yang perlu mendapat penegasan, agar disampaikan kepada
Kepala Kanwil setempat/Kantor Pusat c.q. Pusat PDIP.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar
Comment Yuk Biar Lebih Seru....