Warung Bebas
HOME SING IN LOG OUT
SELAMAT DATANG DI WITTO BLOG | TEMPAT NONGKRONG PARA BLOGGER | Voucher Bersama - Witto Blog - Tutorial Blog | SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA MOHON MAAF LAHIR DAN BATHIN | MAAF ATAS KE TIDAK NYAMANANNYA

Jumat, 08 Oktober 2010

Mengungkap Penyelewengan Fiskal di Bandara (Bagian 4)

Jumat, 08 Oktober 2010
Petugas Dimutasi, Apa Menyelesaikan Masalah?

LAYAKNYA petugas pemadam kebakaran yang bertindak setelah api menghanguskan rumah, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya menggebrak. Sebanyak 32 dari 52 petugas yang mengurusi fiskal di Bandara Soekarno-Hatta dimutasikan.

Dirjen Pajak Hadi Purnomo memberi alasan mereka yang dimutasi butuh penyegaran. "Surat keputusannya sudah keluar," ujarnya usai mengikuti rapat pimpinan dengan Menteri Keuangan di Departemen Keuangan, kemarin. Sebagai pengganti, telah disiapkan tenaga baru yang saat ini sedang menjalani masa orientasi lapangan.

Mengenai kerugian negara, Hadi tidak membantah adanya kebocoran dalam pengelolaan dana fiskal. Namun, ia menolak jika pihaknya dikatakan sebagai satu-satunya instansi yang bertanggung jawab atas kebocoran tersebut karena ada juga instansi imigrasi dan Departemen Perhubungan.

"Pengawasan fiskal di lapangan melibatkan banyak pihak. Tapi, saya kira kebocoran tidak mencapai Rp1,8 triliun per tahun. Hitung-hitungannya tidak seperti itu," katanya menyinggung berita Media (18/5).

Hadi menyatakan tidak seluruh penumpang tujuan luar negeri membayar fiskal. Di antaranya pejabat negara, korps diplomatik, jemaah calon haji, pelajar atau mahasiswa, TNI/Polri, ataupun warga negara Indonesia yang menetap di luar negeri.

Namun, berapa jumlah angka pasti yang bebas fiskal, Hadi tidak bisa menjelaskan. Sedangkan menurut seorang pejabat teras Ditjen Pajak yang minta namanya dirahasiakan, paling banyak yang membayar fiskal 30%. Benarkah?

Ia memberi alasan bahwa banyak penumpang masuk kategori bebas otomatis dan mengantongi surat keterangan bebas (SKB). Penumpang bebas fiskal lewat Bandara Soekarno-Hatta per hari, menurutnya, sebanyak 5.000 orang.

Rinciannya, 2.000 orang dari kategori bebas secara otomatis dan 3.000 mengantongi SKB. "Pokoknya perbandingannya seimbanglah antara yang bayar dan dua kategori bebas tadi, masing-masing 30%," ujar pejabat yang juga membawahkan penerimaan pajak dari Bandara Soekarno-Hatta itu.

Keterangan pejabat tersebut sangat bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. Menurut catatan Angkasa Pura selaku pengelola bandara, penumpang yang berangkat ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta rata-rata 7.430 orang per hari.

Secara umum, penumpang bebas fiskal hanya 30% sehingga wajib fiskal sebanyak 5.200 orang. Artinya, dalam sehari negara harus menerima pemasukan fiskal dari Soekarno-Hatta minimal Rp5,2 miliar karena per orang dikenakan Rp1 juta.

Dalam sebulan setoran ke kas negara setidak-tidaknya Rp156 miliar atau setahun mencapai Rp1,872 triliun. Sedangkan Agustus 2004, Dirjen Pajak menyebutkan total penerimaan negara dari fiskal hanya Rp1,2 triliun per tahun.

Padahal Bandara Soekarno-Hatta saja dapat menghasilkan Rp1,872 triliun. Angka ini belum termasuk setoran dari Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bandara Djuanda, Surabaya, Polonia, Medan, serta jalur darat dan laut.

Dari Ngurah Rai saja setoran fiskal semestinya Rp2,7 miliar per hari berdasarkan jumlah penumpang 2.700 (3.900 x 30%) (Media, 18/5). Ini berarti sebulan sekitar Rp81 miliar atau hampir Rp1 triliun per tahun. Jelaslah modus yang digunakan untuk menggerogoti uang negara sangat lihai sampai-sampai pejabat teras pajak tidak mengetahuinya. Berdasarkan penelusuran Media, setidaknya ada lima modus penyelewengan fiskal yang dilakukan petugas terkait. Karena fiskal urusan orang pajak, tentu pemain kunci adalah petugas pajak.

Meski demikian, bukan petugas pajak saja yang bermain. Memang ada yang turun sendiri ke lapangan mencari 'klien', namun kebanyakan mereka bermain 'cantik' dengan memelihara kaki tangan yang siap menjadi kambing hitam.

Modus orang pajak cenderung kasar. Korbannya, calon penumpang yang hendak mengurus bebas fiskal. Petugas bersangkutan sering menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1998 tentang Fiskal untuk menakut-nakuti.

Jika calon penumpang kurang memahami peraturan, dengan sukarela ia akan membayar fiskal meski seharusnya bebas fiskal. Biasanya, korban adalah pelajar atau mahasiswa Indonesia yang akan menimba ilmu di luar negeri atau calon tenaga kerja Indonesia. Karena tidak tahu bahwa mereka bebas fiskal, mau saja disuruh bayar Rp1 juta.

Modus lainnya, orang yang tidak berhak mendapatkan stempel bebas fiskal justru memperolehnya karena membayar minimal Rp500.000 per orang.

Ada pula, sudah bayar Rp1 juta sebagaimana harga fiskal, tapi bukan diberi tiket malah distempel BF (bebas fiskal). "Saya pernah ditipu petugas pajak. Saya disuruh bayar Rp1 juta sebagaimana PP No 78, tentu saja saya bayar. Setelah kembali ke Indonesia, saudara saya yang bertugas di bandara memeriksa paspor. Dia bertanya, kenapa saya bebas fiskal. Ternyata di dalam paspor saya ada cap bebas fiskal. Tandanya huruf BF kecil. Saya tidak tahu kalau itu cap bebas fiskal," ujar Ade, seorang karyawan swasta.

Modus ketiga telah berlaku umum, yakni menurunkan jumlah para wajib fiskal. Biasanya, diperuntukkan bagi rombongan. Jika jumlah rombongan 10, fiskal yang dibayar cukup lima orang. Itu pun tidak diberikan bukti pembayaran.

Sebenarnya, peraturan mendapatkan bebas fiskal cukup ketat. Banyak kepala mengawasi, bahkan instansi berbeda dari imigrasi berwenang mempertanyakan. Namun, semua mulut telah tertutup rapat.

Modus keempat hampir sama dengan modus ketiga. Namun, mangsanya perorangan. Jika harga resmi Rp1 juta, lewat petugas pajak atau berseragam putih biru bisa Rp800.000 dan termurah Rp500.000.

Modus terakhir merupakan kebalikan dari modus kedua. Mereka yang seharusnya wajib membayar fiskal dapat dibebaskan dari fiskal. Biasanya dilakukan tanpa sepengetahuan penumpang, misalnya yang mau melakukan umrah. Mereka dikenai Rp1 juta, tapi distempel BF.

Wajarlah jika negara kebobolan dalam jumlah besar. Bayangkan, dari Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurai Rai saja, setidaknya negara dirugikan Rp1,8 triliun per tahun (Media, 18/5).

Praktik tersebut telah berlangsung lebih dari enam tahun. "Saya bertugas di bandara ini sudah 10 tahun. Calo-calo fiskal sudah ada sejak dulu. Kalau tidak salah, ya semenjak saya bertugas di sini. Cuma waktu itu belum Rp1 juta harganya," ujar seorang petugas bandara.

Lalu kenapa polisi kesulitan membongkar, padahal peristiwa berlangsung di depan hidung mereka? "Mereka itu bukan calo, Mas. Calo tidak selamanya jelek. Calo adalah biro jasa. Tapi, yang ada di bandara adalah maling. Mereka maling yang dipelihara. Kita sulit memberantas karena tidak ada bukti. Kalau ada yang melapor, baru bisa kita tangkap," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKB Firman S.

Firman merasa serbasalah. Pelaku sudah demikian terorganisasi sehingga sulit menangkap basah perbuatannya. Setiap Firman masuk ke bandara, selalu terdengar suit-suitan dari mulut ke mulut lain seperti memberi kode kepada teman-teman. (Rdn/Yes/CR-43/X-9)

Cari Artikel Lainnya Disini
Custom Search

Bagi yang ingin belajar PHP / HTML / MySQL dengan sangat mudah sambil langsung praktek dalam waktu yang singkat,di tuntun dengan tutorial video yang di rancang khusus dan mudah di mengerti, Witto Mengajak anda belajar DISINI.

0 komentar:

Posting Komentar

Comment Yuk Biar Lebih Seru....

Prev Prev Home
 

Follow

Buku Tamu No Link